
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua rancangan regulasi dari Kabupaten Mahakam Ulu, Kamis (30/10) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Kaltim.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kabupaten Mahakam Ulu dengan menghadirkan perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu.
Adapun rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2025.
Raperda tentang Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dalam mengatur sistem pengelolaan sampah secara terpadu. Sementara itu, Raperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 disusun sebagai pedoman bagi pemerintah kampung dalam penerimaan dan penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) agar pengelolaannya lebih transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tim perancang memberikan sejumlah masukan penyempurnaan dari aspek struktur norma, teknik peraturan, dan kesesuaian dasar hukum, serta memastikan konsistensi antar pasal agar implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif. Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan kedua rancangan tersebut dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi peraturan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu.





















