Samarinda, 12 September 2025 - Mewakili Kakanwil Hukum Kaltim, Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunwanan C, didampingi Ketua Tim Pembinaan Hukum Agus Sartono dan Ketua Tim Analisi Kebijakan Hukum Verawati beserta jajaran menghadiri audiensi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalimantan Timur dalam rangka mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa/kelurahan di kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Hadir langsung dalam audiensi Kepala Biro Hukum Suparmi, didampingi jajarannya menyambut baik kunjungan tim Kantor Wilayah sebagai bentuk upaya peningkatan sinergitas antara kedua instansi khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah dan pembinaan hukum.
Disampaikan Kadiv P3H Ferry Gunawan C, bahwa sejalan dengan asta cita no. 7 Presiden Probowo serta untuk mendukung berlakunya KUHP baru, saat ini Kanwil Kemenkum Kaltim memiliki program prioritas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Urgensi pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan bukan hanya soal mempermudah akses layanan hukum, tetapi juga tentang pemberdayaan masyarakat.,
"Melalui pos ini, kita melibatkan paralegal dari kelompok Keluarga Sadar Hukum dan juga lurah sebagai juru damai. Mereka berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi, konsultasi, mediasi, bahkan rujukan kepada advokat atau OBH jika diperlukan," Jelasnya.
Ferry Gunawan C juga menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum tidak hanya menjadi tempat untuk mencari solusi ketika masalah hukum sudah terjadi, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan pencegahan agar masyarakat lebih sadar hukum sejak awal., Ungkapnya.
Melihat pentingnya urgensi pembentukan Posbankum tersebut maka diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Gubernur dapat memberikan dukungan dengan menginstruksikan kepada Bupati /Walikota untuk segera membentuk Posbankum di desa/kelurahan.