
Tenggarong, 28 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus memperkuat perannya dalam mendorong ekosistem inovasi nasional melalui sinergi strategis dengan perguruan tinggi. Kali ini, Kanwil Kemenkum Kaltim bersinergi dengan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) dalam pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai wadah perlindungan dan pengembangan karya inovatif sivitas akademika.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali, bersama jajaran, berdasarkan arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus. Pembentukan Sentra KI merupakan langkah konkret untuk mempercepat perlindungan hukum atas hasil penelitian dan karya dosen serta mahasiswa, sekaligus mendorong peningkatan kualitas riset yang berorientasi pada kekayaan intelektual.
Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025, kontribusi perguruan tinggi dalam pendaftaran hak cipta dan paten menunjukkan peningkatan signifikan seiring keberadaan sentra KI di lingkungan kampus. Hal ini menegaskan bahwa Sentra KI berperan strategis sebagai motor penggerak lahirnya inovasi yang terlindungi dan bernilai tambah.
Inisiatif ini juga merupakan tindak lanjut amanah Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang menegaskan kewajiban pemerintah pusat dalam memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual serta pemanfaatannya sebagai hasil invensi dan inovasi nasional.
Rektor Unikarta, Ince Raden, menyambut positif pembentukan Sentra KI tersebut. Ia menilai Sentra KI akan menjadi wadah penting bagi dosen dan mahasiswa untuk mengoptimalkan hasil penelitian dan karya inovatif agar tidak hanya produktif, tetapi juga terlindungi secara hukum dan siap dikembangkan lebih lanjut.
Dengan hadirnya Sentra KI di Unikarta, diharapkan lahir semakin banyak karya inovatif yang bermanfaat bagi masyarakat serta memiliki kepastian perlindungan hukum. Sentra KI juga diharapkan mampu memperkuat peran perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah, sekaligus mendukung Kalimantan Timur sebagai salah satu pusat pertumbuhan inovasi nasional.
Sentra KI sendiri berfungsi sebagai unit kerja yang mengelola, mendayagunakan, serta menjadi pusat informasi dan pelayanan hak kekayaan intelektual (HKI) di lingkungan kampus, sehingga proses pendaftaran, pendampingan, dan komersialisasi inovasi dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan.



