Samarinda, 08 Mei 2025. Perlunya perlindungan hukum atas hasil karya seseorang dari penjiplakan serta memberikan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan kepada pemilik hasil karya tersebut, Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menyelenggarakan diseminasi paten paten bertempat di Ruang Amphiteater UMKT.
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sebagai narasumber pertama, Kepala Bidang Layanan Kekayaan Intelektual Mia Kusuma Fitriana menyampaikan pentingnya pendaftaran paten karena memberikan perlindungan hukum terhadap penemuan atau invensi, yang memotivasi para inovator untuk terus mengembangkan karya ciptanya.
Dalam kesempatan ini juga, Mia menjelaskan kepada para civitas tentang alur paten, proses permohonan dan peran Kanwil Kemenkum Kaltim sebagai penyedia informasi, edukasi, dan konsultasi terkait paten.
Narasumber kedua dari LPPM UMKT, Sekretaris Bidang Penelitian dan HKI Sigiet Haryo Pranoto menyampaikan lebih lanjut terkait paten, yakni tentang Strategi Penulisan Deskripsi Paten.
Kakanwil Kemenkum Kaltim M. Ikmal Idrus berharap, melalui diseminasi paten yang diselenggarakan atas hasil kerja sama Kanwil Kemenkum Kaltim dengan UMKT ini dapat melahirkan generasi-generasi yang sadar akan pentingnya hak paten sebagai salah satu hak kekayaan intelektual yang berperan sebagai perlindungan hukum dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan.