Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

DJKI Intensifkan Pengawasan Kekayaan Intelektual di Daerah, Kaltim Jadi Fokus

3

Samarinda, 10 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menunjukkan komitmen nyata dalam membangun pemahaman dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Menindaklanjuti rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, DJKI menerjunkan tim khusus dari Direktorat Penegakan Hukum untuk melaksanakan pemantauan dan edukasi langsung di wilayah Kalimantan Timur.

Tim DJKI yang dipimpin oleh Ibu Rut Swarny S. Saragih, Ibu Aktia Deni Lestari, dan Ibu Elizabeth Adriana Panggabean, secara langsung turun ke lapangan untuk memastikan bahwa pelindungan dan penegakan KI berjalan optimal. Kegiatan ini didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, sesuai dengan instruksi Kakanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus.

Pada hari kedua kunjungan di Samarinda, tim DJKI bersama Kanwil melakukan pemantauan dan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Samarinda. Tim disambut langsung oleh Kepala Dinas, Jusmaramdana Alus. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan diskusi strategis mengenai peran penting Kekayaan Intelektual dalam mendorong daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Timur.

Jusmaramdana menyampaikan bahwa banyak pelaku UMKM di daerah ini memiliki produk unggulan berbasis potensi lokal, namun belum memahami urgensi pelindungan hukum atas karya dan produknya. Akibatnya, produk UMKM berisiko tinggi ditiru dan kehilangan potensi pasar.

Menanggapi hal ini, tim DJKI menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual kini menjadi kebutuhan esensial, bukan lagi pilihan. Dengan mendaftarkan merek, desain industri, atau hak cipta, pelaku UMKM akan memiliki perlindungan hukum yang kuat, meningkatkan nilai produk, membuka akses permodalan, serta membuka peluang lisensi dan kerja sama bisnis yang lebih luas.

“Dengan memiliki sertifikat Kekayaan Intelektual, UMKM bisa naik kelas. Mereka tak hanya terlindungi dari sisi hukum, tapi juga mendapatkan pengakuan resmi atas kreativitas dan inovasi yang mereka miliki,” ujar Rut Saragih.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sistematis DJKI untuk memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di seluruh Indonesia, khususnya di daerah yang memiliki potensi besar namun masih menghadapi tantangan dalam pemahaman dan pelindungan KI.

156

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id