Samarinda, 23 Mei 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih, Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Jumat (23/05).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi PPPH, Ferry Gunawan C, turut dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, serta para Perancang Perundang-Undangan. Pertemuan ini bertujuan untuk menyusun langkah strategis dalam pelaksanaan harmonisasi serentak terhadap Raperkada tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dalam arahannya, Ferry menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi seluruh anggota Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah guna mendorong percepatan penyusunan regulasi dimaksud di tingkat daerah. Ia juga menegaskan perlunya komunikasi intensif dengan perangkat daerah, khususnya bagian hukum, agar proses harmonisasi berjalan efektif dan sesuai tenggat waktu yang ditargetkan.
“Diperlukan kerja sama yang solid dan komunikasi yang konsisten dengan seluruh perangkat daerah, sehingga penyusunan Raperkada Koperasi Merah Putih dapat segera terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ferry dalam arahannya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kelembagaan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan pemerataan kesejahteraan melalui regulasi yang terstruktur dan harmonis.