
Samarinda, 8 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menerima kunjungan kerja dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kutai Barat. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait pembinaan UKM/UMKM binaan dalam hal perlindungan kekayaan intelektual.
Rombongan dari Disperindagkop Kutai Barat dipimpin oleh Erna, perwakilan dari Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan UKM/UMKM, bersama staf. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, dan Analis KI, Yusuf Fadila.
Dalam pertemuan tersebut, Erna menyampaikan bahwa kesadaran pelaku usaha di Kutai Barat, khususnya pelaku UKM/UMKM, terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual masih tergolong rendah. Hal ini menyebabkan tingginya potensi pelanggaran atas hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, Disperindagkop Kutai Barat berharap dapat menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Kaltim guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran KI.
Menanggapi hal tersebut, Mia Kusuma Fitriana menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut. Ia menyampaikan bahwa Kanwil memiliki berbagai program kerja di bidang KI yang dapat diimplementasikan bersama, seperti sosialisasi, konsultasi, diseminasi informasi, hingga pendampingan proses pendaftaran KI. Diharapkan, kerja sama ini dapat menjadi pemicu bagi para pelaku UKM/UMKM di Kutai Barat untuk lebih aktif melindungi hasil cipta dan inovasinya secara hukum.
Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah Kutai Barat. (red. Bid KI)



