Samarinda, 6 Agustus 2025 — Dalam upaya memperluas akses keadilan hingga ke tingkat paling dasar, Pemerintah Kota Samarinda bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan (Posbakum Kelurahan) dan Kelurahan Sadar Hukum, yang diselenggarakan di Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Sambutan.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, kader hukum, serta warga setempat. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk membangun kesadaran hukum masyarakat sejak dari lingkup terkecil dan memberikan layanan bantuan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
Lurah Sindangsari, Ferry Yulian, dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiasi pembentukan Posbakum Kelurahan. "Melalui Posbakum, masyarakat bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara gratis. Ini sangat penting untuk mengantisipasi dan mencegah konflik hukum di masyarakat sejak dini," ungkapnya.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama dari Kanwil Kemenkum Kaltim. Astari Intan Pramaesti, Penyuluh Hukum Pertama, memberikan materi tentang mekanisme pembentukan Posbakum Kelurahan serta tahapan menuju status Kelurahan Sadar Hukum. Sementara itu, Eka Juraidah, Penyuluh Hukum Madya, menyampaikan informasi penting terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Dengan adanya kegiatan ini, warga mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai hak-hak hukum mereka, termasuk bagaimana mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma serta pentingnya budaya sadar hukum di lingkungan tempat tinggal.
Kanwil Kemenkum Kaltim dan Pemkot Samarinda juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan pelatihan lanjutan bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) agar mampu menjalankan fungsi edukasi dan advokasi hukum di masyarakat secara berkelanjutan.
Di akhir kegiatan, Kelurahan Sindangsari secara resmi menyatakan komitmennya untuk membentuk Posbakum Kelurahan serta meningkatkan literasi hukum masyarakat sebagai bagian dari proses menuju Kelurahan Sadar Hukum.