
Penajam Paser Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan kunjungan kerja ke Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam rangka optimalisasi pelayanan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang telah beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala Bidang ITPP Bappelitbang PPU, Anita Megawati beserta jajaran menyambut baik inisiatif ini. “Hingga saat ini, Sentra KI di Bappelitbang PPU memperoleh respons positif dari masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor kuliner yang aktif berkonsultasi mengenai perlindungan merek usaha.
Selain itu, terdapat satu potensi merek pemerintah daerah dan potensi paten dari industri lokal di bidang kelautan yang diharapkan dapat terus didorong untuk mendapatkan perlindungan” ujar Anita. Kehadiran Sentra KI menjadi wadah penting bagi masyarakat untuk memperoleh pendampingan, sekaligus akses layanan pendaftaran KI.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus diwakili oleh Tim Bidang Pelayanan KI yang dipimpin oleh Favourita Sirait menekankan bahwa Sentra KI di Bappelitbang berperan sebagai mitra dalam pelayanan Kekayaan Intelektual. “Hadirnya Sentra KI pada Bappelitbang diharapkan mampu membantu masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara meningkatkan kesadaran serta memfasilitasi proses pendaftaran perlindungan KI, khususnya bagi pelaku usaha. Upaya ini ditujukan untuk memperkuat branding merek lokal sehingga dapat memperluas akses penjualan ke berbagai sektor” ujarnya.
Kunjungan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Pemerintah Kabupaten PPU dalam membangun ekosistem KI yang kokoh, melindungi karya serta inovasi masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kreativitas.

