Balikpapan – Jumat, (6/12/2024) Guna memenuhi permohonan penyelidik dari Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Tim Advokasi Kanwil Kemenkumham Kaltim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan memberikan keterangan/klarifikasi mengenai adanya dugaan tindak pidana Jaminan Fidusia sesuai ketentuan pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang diduga dilakukan oleh pemberi fidusia/Debitur.
Dimana pemberi fidusia mengalihkan atau memindahtangankan barang yang menjadi obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia/Kreditur selama periode pembiayaan kredit dan penjaminan fidusia berlangsung.
Pemberian keterangan ini dituangkan dalam suatu Berita Acara Wawancara yang menjadi bukti penting dalam suatu proses penyelidikan. Dalam kegiatan tersebut, Santi menjelaskan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia menjadi sah apabila telah ditandatangani akta jaminan fidusia antara pemberi fidusia (debitur) dengan penerima fidusia (kreditur) dihadapan Notaris dan kemudian dalam jangka waktu 30 hari akta tersebut didaftarkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk diterbitkan sertifikat jaminan fidusia.
Sertifikat Jaminan Fidusia ini penting untuk menjamin pelunasan hutang kreditur karena sewaktu waktu debitur melakukan wanprestasi, maka obyek yang menjadi jaminan fidusia dapat dilakukan ekseskusi melalui penjualan dibawah tangan atau melalui lelang karena sertifikat fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Penyelidik Ditreskrimsus Polda Kaltim, menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang baik sehingga dapat mewujudkan proses penegakan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan berharap kegiatan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi kreditor terkait hak atas objek jaminan yang telah dijaminkan, sehingga kreditor mendapat perlindungan hukum jika debitor gagal memenuhi kewajibannya. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)