Samarinda, 31 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib regulasi di daerah melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kutai Timur yang digelar secara virtual pada Kamis (31/7).
Kegiatan ini dibuka dan dipandu langsung oleh Wakil Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Edy Suyitno, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Turut serta dalam rapat ini yakni perwakilan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Adapun tiga rancangan peraturan yang dibahas dalam forum harmonisasi ini mencakup isu-isu strategis di bidang pendidikan, pengelolaan sumber daya alam, dan penguatan layanan pendidikan usia dini. Ketiga raperbup tersebut antara lain:
1. Raperbup tentang Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Indonesia Emas Daerah Pendidikan Tinggi Bagi Masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
2. Raperbup tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025–2026.
3. Raperbup tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Rapat diawali dengan pemaparan urgensi masing-masing rancangan oleh pemrakarsa, dilanjutkan dengan penyampaian analisis konsepsi oleh Tim Perancang dari Kanwil Kemenkum Kaltim. Forum ini juga membuka ruang diskusi aktif guna menggali masukan serta menyelaraskan substansi dari ketiga rancangan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui forum harmonisasi ini, diharapkan ketiga Raperbup yang tengah disusun dapat memiliki landasan hukum yang kuat dan aplikatif dalam mendukung penyelenggaraan program prioritas pembangunan daerah di Kabupaten Kutai Timur.