Samarinda - Jumat (7/2/2025) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, M. Ikmal Idrus yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C melaksanakan koordinasi dengan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur Suparmi. Koordinasi ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum dan analisis kebijakan hukum di daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
"Pemerintah Daerah adalah mitra kami dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang lebih efektif agar pelaksanaan tugas ini dapat berjalan secara optimal dan bermanfaat khususnya bagi masyarakat di Kalimantan Timur", ujar Ferry.
Dalam pertemuan ini, Kepala Biro Hukum juga menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim telah menjalin kerja sama yang intensif dengan Kantor Wilayah khususnya dalam penyusunan dan pengharmonisasian produk hukum daerah, analisis dan evaluasi produk hukum daerah, pendampingan penilaian IRH, pembinaan dan penilaian JDIH serta pelaksanaan bantuan hukum.
"Namun demikian, saya berharap kerja sama yang sudah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkum Kaltim yang telah banyak membantu kami dalam pelaksanaan tugas khususnya dibidang fasilitasi produk hukum daerah", ujar Suparmi.