
Jakarta - Optimalisasikan Perlindungan terhadap Hak Anak, Selasa, (25/11/2025) Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C didampingi Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Madya Siska dan Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda Abdan mengikuti Rapat Konsultasi penyusunan Raperda Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dalam Penyelenggaraan Kabupaten Kota Layak Anak.
Rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Nanang beserta tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Perwakilan Tim dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam rapat tersebut, Kadiv P3H menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami susun terkait Pelindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dalam Penyelenggaraan Kabupaten Kota Layak Anak berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan khususnya yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.,
"Berdasarkan data di lapangan, terdapat data kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kukar, oleh karena itu raperda ini sangat di perlukan di daerah agar dapat meminimalisir kekerasan terhadap anak," Jelasnya.
Lebih lanjut, Kadiv P3H berharap Kanwil Kemenkum Kaltim dan Kementerian PPPA dapat bersinergi dalam memberikan saran kritik dan masukan terhadap muatan regulasi di dalam Rancangan Peraturan Daerah yang telah kita susun khususnya dalam hal Pelindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dalam Penyelenggaraan Kabupaten Kota Layak Anak., Pungkasnya.
Diakhir arahannya, Kadiv P3H berharap dengan adanya Raperda tersebut Kabupaten Kutai Kartanegara dapat meraih predikat Kabupaten Layak Anak.,
"Tujuan itu dapat kita capai dengan adanya payung hukum tersebut, oleh karena itu kita bersinergi bersama sama dalam perumusan Raperda ini," Tutupnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama terkait saran, kritik dan masukan terkait Pelindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dalam Penyelenggaraan Kabupaten Kota Layak Anak. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)






