Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Penajam Paser Utara digelar oleh Kanwil Kemenkum Kaltim secara virtual pada Rabu (24/09/2025).
Kegiatan tersebut dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siska beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rapat Harmonisasi turut dihadiri oleh Inspektur Daerah Penajam Paser Utara, Budi Santoso; Kepala Bidang Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Penajam Paser Utara, Ika Yanuaris serta Kepala Bagian Hukum Setda Penajam Paser Utara, Pitono.
Rapat pembahasan diawali dengan arahan dan sambutan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. dilanjutkan dengan pembahasan 3 (tiga) rancangan peraturan bupati, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
3. Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2025.
Setelah pembahasan rancangan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim menyampaikan pemaparan hasil harmonisasi terkait saran-saran maupun masukan demi penyempurnaan rancangan. Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanggapan perangkat daerah terkait hasil harmonisasi yang telah disampaikan.