Balikpapan – Kanwil Kemenkumham Kaltim menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis, 1 Agustus 2024 di Hotel Fourpoint Balikpapan. Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma Fitriana didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Asthi Fatiani dilanjutkan diskusi dan pembahasan Rapergub tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Diharapkan rapat pembahasan ini dapat menghasilkan masukan-masukan yang nantinya dapat dituangkan pada penetapan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam kegiatan ini menghadirkan pula beberapa peserta dari unsur Inspektorat, Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan adalah untuk meminta masukan dan saran guna menyempurnakan rancangan peraturan gubernur tersebut dan membahas tahapan-tahapan selanjutnya yang harus dipersiapkan agar dapat segera disahkan dan diundangkan. (Red_Humas)