Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali (Raperwali) Kota Tarakan bertempat di Ruang Rapat Utama pada Kamis, 13 Juni 2024.
Rapat pembahasan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal secara virtual didampingi Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta Para JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Tarakan. Turut hadir pada rapat tersebut, yaitu perwakilan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tarakan, Inspektorat Daerah Kota Tarakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tarakan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan.
Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dilanjutkan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD. Rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu:
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan;
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Manajemen Risiko Fraud; dan
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana di Lingkungan Satuan Pendidikan;
Setelah dilakukan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Nurul, Tia, Eko dan Maria) secara bergantian. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (Red. Bid Hukum)