
Samarinda - Kanwil Kemenkum Kaltim kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bulungan secara virtual pada Selasa (16/12).
Jalannya rapat harmonisasi dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Bulungan.
Turut hadir secara virtual yakni Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan.
Raperbup yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat harmonisasi kali ini adalah:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Daerah;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; dan
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Dana Non Rekening Kas Umum Daerah (NonRKUD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Dalam penyampaian urgensi penyusunan Raperbup, Bagian Hukum menyampaikan bahwa usul Raperbup tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Daerah dimaksudkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperbup yang dihasilkan mampu menjadi pedoman teknis yang efektif serta mendukung pelayanan publik di Kabupaten Bulungan.




