
Paser, 28 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku ekonomi kreatif di daerah. Bertempat di Kabupaten Paser, Kanwil Kemenkum Kaltim melakukan pendampingan pendaftaran 30 merek pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) yang sebelumnya telah lolos tahap screening administrasi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan berkas pendaftaran merek yang dilaksanakan sehari sebelumnya. Perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Paser, Wahab Syahrani, menjelaskan bahwa pendampingan ini menjadi bagian akhir dari rangkaian fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku Ekraf lokal.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan memfasilitasi pendaftaran merek, tetapi juga memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap merek sebagai identitas dan aset bisnis.
Didampingi oleh Analis Kekayaan Intelektual, Yusuf Padila, seluruh peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi berkas dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran merek secara resmi. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Paser semakin terdorong untuk menjaga orisinalitas dan daya saing produk lokal melalui pelindungan hukum Kekayaan Intelektual.
“Dengan terdaftarnya merek, para pelaku Ekraf tidak hanya memiliki nilai jual lebih tinggi, tetapi juga kepastian hukum atas identitas produk mereka,” tutur Mia Kusuma Fitriana.



