Samarinda – Kanwil Kemenkumham Kaltim menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa, 30 Juli 2024. Rapat pembahasan ini merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan untuk membahas 3 (tiga) rancangan produk hukum daerah.
Kegiatan rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Provinsi Kalimantan Utara. Turut hadir pada rapat tersebut yakni Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara M. Gozali, Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara Dedy Tri beserta staf, Perwakilan dari Bapenda Kaltara Yos Gumelar, Hanri dan Findra.
Mengawali kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal menyampaikan sambutan dan dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kabid Hukum. Adapun rancangan peraturan yang dibahas antara lain sebagai berikut:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
- Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
- Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Setelah pembahasan rancangan, dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh JFT Perancang Nurul, Siska dan Panji. Sebelum rapat berakhir, dilaksanakan diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi. (red. bid Hukum)