Tiga Raperwali Kota Tarakan Dibahas dalam Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kaltim

01

Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur mengadakan rapat harmonisasi untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Tarakan pada Selasa (10/9/2024). Rapat yang dilaksanakan secara virtual ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan.

Rapat harmonisasi ini melibatkan berbagai pihak terkait dari Kota Tarakan, termasuk Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zona Wilayah Kota Tarakan. Hadir pula Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Basriadi, serta perwakilan dari berbagai dinas, seperti Dinas Kesehatan (Adina Ria), Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah (Ahmad Sony), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Desy Ratna), dan Dinas Pendidikan (Mulyana Sari).

Dalam sambutannya, Andi Basmal menegaskan bahwa tujuan utama rapat ini adalah untuk memastikan kesesuaian dan kualitas rancangan peraturan yang diajukan. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam terhadap tiga rancangan peraturan yang diajukan, yaitu:

  1. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah;
  2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
  3. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal Daerah.

Pembahasan setiap rancangan peraturan dipandu oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim. Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang terdiri dari fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Nurul, Tia, Eko, dan Maria, memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan rancangan.

Rapat ditutup dengan sesi diskusi, di mana para peserta memberikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi yang telah disusun. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat memperlancar proses legislasi dan meningkatkan kualitas serta efektivitas peraturan yang berlaku di Kota Tarakan, memastikan bahwa peraturan yang diterapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah dengan baik. (red bid Hukum)

020304

Kunjungan di Rupbasan Samarinda, Divpas Kumham Kaltim Pastikan Tugas Sesuai Prosedur

01

Samarinda, 10 September 2024 – Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan), Endang Lintang Hardiman didampingi Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Tribowo laksanakan kunjungan kerja ke Rupbasan Samarinda. Kunjungan kerja yang terlaksana guna memastikan barang sitaan negara (Basan Baran) dalam kondisi aman dan terawat.

“Membantu tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Kita pastikan pelaksanaan tugas di Rupbasan Samarinda berjalan sesuai dengan Prosedur kerja yang berlaku,” Terang Kadivpas, Endang Lintang Hardiman.

“Pasalnya tugas Rupbasan dalam menjaga benda sitaan negara untuk peradilan pidana guna pembuktian dalam proses sidang,” Lanjutnya

Dalam kunjungannya, Kadivpas laksanakan kontrol ke area gudang sitaan motor, sitaan mobil serta ke area gudang berbahaya.

“Terpantau seluruh pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan prosedurnya dan seluruh benda sitaan terawatt serta kondusif,” Papar Kadivpas Kemenkumham Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman.

Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto mengatakan bahwa jajarannya akan berusaha maksimal dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan instansi.

“Secara terjadwal dan rutin saya selalu ingatkan jajaran untuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan Prosedur dalam menjaga basan baran,” Terang Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto.

“Kami berkomitmen tegas dalam mewujudkan Kemenkumham PASTI dan BerAKHLAK,” Tegasnya. (red. Div Pas)

0203

Ciptakan Regulasi dan Deregulasi Produk Hukum Daerah Yang Berkualitas, Kanwil Kumham Kaltim Ikuti Rapat Tim Anev Provinsi Kalimantan Timur

1. cover

Samarinda, 10 September 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Tim Review Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas regulasi hukum di Provinsi Kalimantan Timur. Rapat ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan agar lebih integratif dan komprehensif, serta untuk menghindari tumpang tindih dan pertentangan antara aturan yang ada.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Tuah Himba, Lt. 6, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Suparmi. Selain dihadiri oleh Tim Analis Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Ardhika Yuma dan Rudy Tandela sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, pertemuan ini juga dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Utama Kalimantan Timur, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur serta Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Rapat diawali dengan inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur yang berlaku dalam rentang waktu 2015-2018. Fokus utama dalam evaluasi kali ini adalah produk hukum daerah yang terkait dengan investasi, perekonomian masyarakat miskin, dan pengentasan stunting. Setelah inventarisasi, Kepala Biro Hukum membagi tugas kepada seluruh anggota tim untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap setiap perda dan pergub yang telah diidentifikasi.

Hasil dari analisis dan evaluasi ini akan menjadi data penting yang akan disampaikan kepada pemangku kebijakan di Provinsi Kalimantan Timur. Data tersebut akan digunakan untuk memberikan rekomendasi apakah produk hukum tersebut perlu dicabut, diubah, atau masih relevan untuk diterapkan.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang ada tidak hanya relevan tetapi juga efektif dalam implementasinya,” ujar Ardhika Yuma. “Dengan analisis dan evaluasi yang tepat, kita dapat menciptakan regulasi dan deregulasi yang berkualitas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.” lanjutnya dalam diskusi.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dan mendukung terciptanya produk hukum daerah yang lebih baik, yang pada gilirannya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintahan di Kalimantan Timur. (Red. Bidang Hukum)

2. berita

3. bverita

4. berita

Kanwil Kemenkumham Kaltim Sambut Kunjungan DPRD Kutai Timur untuk Penyusunan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD

Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kemenkumham Kaltim) menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Kutai Timur di Aula Utama Kantor Wilayah pada Selasa, 10 September 2024. Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kutai Timur, Jimmi, bersama Wakil Sementara DPRD, Sayid Anjas, serta tim penyusun Tata Tertib DPRD yang terdiri dari 9 (Sembilan) orang anggota, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, 2 (Dua) tenaga ahli, dan 3 (Tiga) staf sekretariat.

Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kaltim, Andi Basmal, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan. Andi Basmal didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma Fitriana, serta JFT Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Kutai Timur.

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan rapat pembahasan dan konsultasi terkait dengan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur. Dalam sambutannya, Andi Basmal mengungkapkan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan peraturan. Ia menekankan bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham Kaltim sangat penting untuk memastikan produk hukum daerah sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah. “Pelaksanaan harmonisasi adalah hal yang wajib dan kita harus berhati-hati dalam membuat suatu peraturan. Kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur sangat penting dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan kewenangan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah serta berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.

Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan guna menyempurnakan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Kutai Timur. Selain itu, diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas peraturan daerah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara vertikal maupun horizontal.

Melalui diskusi ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang baik antara pihak DPRD Kutai Timur dan Kanwil Kemenkumham Kaltim, sehingga proses penyusunan Tata Tertib DPRD dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan yang efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hasil konsultasi ini akan menjadi telaahan hukum yang akan disesuaikan dengan peraturan hukum diatasnya serta peraturan-peraturan terkait lainnya. (Red_Humas)

Menjamin Kontinuitas Pelayanan Hukum, Kanwil Kumham Kaltim Gelar Pelantikan Notaris Pengganti Samarinda dan Berau

Samarinda, 10 September 2024 – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur, Andi Basmal, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, memimpin pelantikan Notaris Pengganti untuk Kota Samarinda dan Kabupaten Berau bertempat di Aula Serbaguna Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim.

Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Yarnawati, dan sejumlah jajaran lainnya. Notaris Pengganti yang dilantik, Gabriela Dwilarasati Kerawing untuk Kota Samarinda dan Rosnia Agussari untuk Kabupaten Berau. Proses pelantikan disaksikan oleh Yarnawati dan Hari Prabowo, serta didampingi oleh Rohaniawan dari berbagai agama.

Dalam sambutannya, Andi Basmal menekankan pentingnya menjaga amanah, kejujuran, dan independensi dalam menjalankan tugas sebagai notaris. Ia mengingatkan para notaris pengganti untuk mematuhi kode etik profesi, menjaga martabat, tanggung jawab, dan kerahasiaan isi akta yang dibuat.

Andi Basmal berharap agar pelantikan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan menghindari potensi masalah berkepanjangan dalam proses penyelesaian tugas. "Saya berharap dengan pelantikan ini, Anda semua dapat menjalankan tugas sebaik mungkin, menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik dan profesionalitas," tegasnya.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Samarinda dan Kabupaten Bulungan serta mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2014. Setelah pelantikan, para notaris pengganti diharapkan dapat segera melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Acara pelantikan berjalan lancar dan diakhiri dengan saling berjabat tangan dan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan dukungan terhadap notaris pengganti yang baru dilantik. (Red_Humas)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id