
Samarinda – Upaya meningkatkan kualitas dan akurasi layanan administrasi jaminan fidusia terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menghadirkan Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam kegiatan Sosialisasi Koordinasi Layanan Administrasi Jaminan Fidusia yang digelar di Aula ETAM Kantor Wilayah, Kamis (19/02/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk memperdalam pemahaman mengenai jaminan fidusia, khususnya bagi aparatur pelayanan hukum dan para pemangku kepentingan. Dalam paparannya, Tim Ditjen AHU menjelaskan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemiliknya. Konsep ini dinilai krusial dalam praktik pembiayaan dan perbankan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Ditjen AHU yang telah memberikan masukan dan saran konstruktif terkait layanan fidusia. Ia berharap, melalui koordinasi yang intensif ini, pelayanan fidusia di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dapat semakin optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Hanton menekankan pentingnya sinergi antara seluruh jajaran Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah, Majelis Pengawas Daerah (MPD) di kabupaten/kota, serta Tim Ditjen AHU dalam menyamakan dan memvalidasi data di daerah.
“Saya yakin dengan adanya kegiatan ini, kita dapat berkoordinasi dan bersinergi lebih baik sehingga mampu meningkatkan akurasi data PNBP layanan jaminan fidusia,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi semakin berjalan dinamis saat memasuki sesi diskusi. Para peserta yang terdiri dari jajaran Kantor Wilayah dan notaris tampak antusias mengajukan pertanyaan serta berdialog langsung dengan Tim Ditjen AHU. Antusiasme ini mencerminkan tingginya kebutuhan akan pemahaman fidusia yang komprehensif, sekaligus menjadi modal penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum di Kalimantan Timur.






