
Samarinda – Komitmen menjaga profesionalisme dan akuntabilitas notaris kembali ditegaskan. Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat gelar perkara secara hybrid di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Rabu (18/2/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua MPD Kabupaten Kutai Kartanegara, Rima Kumari, yang memberikan arahan tegas agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Gelar perkara ini merupakan langkah awal dalam menindaklanjuti pengaduan terhadap salah seorang notaris di Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagaimana diamanatkan Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota dan tim sekretariat Majelis Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, baik secara daring maupun luring. Gelar perkara menjadi forum penting untuk mendengarkan duduk perkara sekaligus penyampaian pendapat hukum secara musyawarah, yang nantinya menjadi bahan pertimbangan Majelis Pemeriksa Daerah dalam menangani laporan pengaduan masyarakat.
“Laporan pengaduan ini harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, yakni dalam waktu tujuh hari kerja setelah Majelis Pemeriksa Daerah dibentuk, agar tidak melampaui batas waktu 30 hari kerja sejak berkas perkara diregister,” tegas Rima Kumari.
Di akhir rapat, Ketua MPD menyampaikan kesepakatan bersama sekaligus menunjuk tim Majelis Pemeriksa Daerah. Tim yang ditunjuk menyatakan kesiapan untuk segera melaksanakan tugas dan menyusun jadwal pemeriksaan terhadap pihak pelapor maupun terlapor.
Langkah cepat ini menegaskan komitmen MPD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris.




