
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar Rapat Optimalisasi Pelayanan dan Pelaporan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan bersama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi dan Kabupaten Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pada Senin, 16 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat akses layanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum, Agus Sartono, dengan prakata dari perwakilan TAPM Kalimantan Timur, Rismet, serta TAPM Kalimantan Utara, Muhammad Idris. Selanjutnya, rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Masan Nurpian.
Dalam arahannya, Masan menegaskan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan merupakan garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat. Keberadaan Posbankum dinilai krusial untuk memperluas akses keadilan dan memastikan layanan bantuan hukum menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah.
Ia juga menyoroti peran strategis paralegal dalam mendukung operasional Posbankum. Paralegal tidak hanya memberikan informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga melakukan pendampingan awal serta menjembatani masyarakat dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Empat layanan utama Posbankum meliputi informasi hukum, konsultasi hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, serta rujukan atau fasilitasi kepada OBH sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penguatan layanan, aspek monitoring dan evaluasi menjadi perhatian utama. Setiap paralegal Posbankum diwajibkan menyampaikan laporan layanan bantuan hukum melalui sistem pelaporan Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai bentuk akuntabilitas dan evaluasi kinerja.
Sebagai perwakilan pemerintah pusat, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelenggaraan Posbankum Desa/Kelurahan yang profesional, transparan, dan berkelanjutan, agar manfaat layanan bantuan hukum benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.




