
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menegaskan pentingnya kolaborasi lintas penegak hukum dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan DPC PERADI Samarinda. Kegiatan berlangsung pada Sabtu, 14 Februari 2026 di Auditorium Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, dihadiri advokat, akademisi, aparat penegak hukum, serta perwakilan lembaga terkait.
Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Masan Nurpian, yang menjadi narasumber pada seminar bertema “Sosialisasi KUHP & KUHAP sebagai Aturan Hukum Nasional di Indonesia”. Forum ini digelar sebagai respons atas transformasi mendasar sistem hukum pidana nasional, sekaligus upaya menyamakan persepsi dan memperdalam pemahaman para pemangku kepentingan dalam kerangka hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Dalam pemaparannya, Masan Nurpian menekankan bahwa penegak hukum, mulai dari penyidik, penuntut umum, hakim, hingga advokat, perlu meninggalkan ego sektoral. Kolaborasi menjadi kunci agar hukum hadir sebagai instrumen keadilan yang humanis, berorientasi pada integrasi sosial, serta sejalan dengan penerapan prinsip restorative justice dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Seminar ini juga menghadirkan narasumber dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Diskusi panel berlangsung interaktif, menyoroti tantangan koordinasi antar-lembaga, kebutuhan digitalisasi proses hukum, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia hukum di daerah.
Rangkaian Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat dan foto bersama. Dengan Kehadiran Kanwil Kemenkum Kaltim diharapkan akan semakin memperkuat pembangunan sistem hukum pidana nasional yang modern, kolaboratif, dan berkeadilan.



