
Samarinda - Akses keadilan tak boleh berhenti di kota. Komitmen itulah yang ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberian dan Pelaporan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan bagi wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom pada Selasa (18/2/2026) ini diikuti oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa (PD), serta Pendamping Lokal Desa (PLD) dari dua provinsi. Bimtek ini menjadi langkah strategis untuk memastikan layanan bantuan hukum hadir dan berjalan efektif hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Bimtek diawali dengan sambutan TAPM Provinsi Kalimantan Timur, Rahmet, dan TAPM Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Idris. Keduanya menegaskan pentingnya penguatan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan hukum yang mudah diakses, inklusif, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Materi utama disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Masan Nurpian. Ia menekankan bahwa jaminan kepastian hukum bagi setiap warga negara merupakan amanat konstitusi yang menjadi dasar lahirnya Posbankum Desa/Kelurahan oleh Kementerian Hukum. Posbankum dihadirkan untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat, khususnya di lapisan paling bawah.
Lebih lanjut, Masan menjelaskan peran sentral paralegal sebagai ujung tombak Posbankum Desa/Kelurahan. Paralegal berinteraksi langsung dengan warga, menerima konsultasi dan pengaduan, memberikan informasi hukum awal, hingga membantu mengidentifikasi persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Dalam praktiknya, paralegal juga melakukan pendampingan awal serta berkoordinasi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) apabila diperlukan penanganan lanjutan.
Sejalan dengan besarnya tanggung jawab tersebut, tata kelola layanan yang tertib dan akuntabel menjadi keharusan. Setiap layanan yang diberikan wajib dilaporkan melalui sistem pelaporan yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mekanisme pelaporan ini menjadi bagian dari pengawasan dan monitoring berjenjang guna memastikan layanan bantuan hukum berjalan profesional, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat desa dan kelurahan.
Melalui Bimtek ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya menghadirkan keadilan yang nyata—lebih dekat, lebih cepat, dan benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke akar rumput.



