
Balikpapan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menegaskan peran strategis advokat dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penegasan ini disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Masan Nurpian, saat menjadi narasumber pada Sosialisasi KUHP & KUHAP Baru yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Balikpapan pada Sabtu, 14 Februari 2026 di Hotel Grand Senyiur, Balikpapan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan hukum agar implementasi regulasi pidana nasional berjalan efektif dan berkeadilan.
Dalam pemaparannya, Masan Nurpian menekankan bahwa advokat kini memegang peran semakin krusial. Tidak hanya hadir di ruang sidang, advokat terlibat sejak tahap penyelidikan hingga putusan, tanpa dibatasi ancaman pidana minimal. Peran ini menyentuh kepentingan tersangka, saksi, dan korban—terutama pada perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun—sehingga menjadi elemen penting dalam perlindungan hak-hak hukum setiap pihak.
Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang memberikan perspektif penyidikan dan penuntutan. Diskusi panel berlangsung dinamis, membahas tantangan koordinasi antarlembaga, kebutuhan sinkronisasi regulasi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia hukum di daerah.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata dan sesi ramah tamah. Kehadiran Kementerian Hukum Kalimantan Timur dalam forum ini diharapkan memperkuat komitmen bersama untuk membangun sistem hukum pidana nasional yang modern, inklusif, dan berkeadilan.




