
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menerima kunjungan konsultasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, Kamis (12/2/2026), di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkum Kaltim. Kunjungan ini difokuskan pada penguatan mekanisme pembentukan produk hukum daerah, khususnya optimalisasi peran Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana keterlibatan Perancang Kanwil Kemenkum Kaltim sejak tahap awal penyusunan rancangan produk hukum daerah. Selama ini, peran Perancang umumnya baru dilakukan pada tahap harmonisasi. Perluasan keterlibatan ini sejalan dengan penerapan format baru analisis konsepsi dalam proses harmonisasi, yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas substansi dan keselarasan peraturan sejak awal pembentukan.
Kanwil Kemenkum Kaltim menyampaikan bahwa mekanisme baru ini akan dievaluasi secara berkala guna memastikan efektivitas dan efisiensinya dalam praktik. Evaluasi tersebut penting agar setiap inovasi prosedural yang diterapkan benar-benar mendukung percepatan serta ketepatan pembentukan produk hukum daerah.
Pemda Kabupaten Nunukan juga memberikan respons positif terhadap sosialisasi Mekanisme Pengajuan Harmonisasi pasca terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025. Pemda berharap Kanwil Kemenkum Kaltim dapat terlibat sejak tahap perencanaan awal, sehingga kualitas perencanaan produk hukum daerah semakin matang dan meminimalkan potensi perbaikan berulang di tahap akhir.
Melalui kunjungan ini, Pemda Kabupaten Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan yang sinergis dengan Kanwil Kemenkum Kaltim, tidak hanya pada aspek prosedural, tetapi juga dalam peningkatan kualitas dan kemanfaatan nyata dari setiap produk hukum daerah.
Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang lebih terintegrasi, efektif, serta berorientasi pada kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.




