
Samarinda - Ketepatan regulasi sejak tahap awal menjadi fondasi kuat bagi tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. Komitmen itu ditegaskan Kanwil Kemenkum Kaltim saat mendampingi Rapat Pra Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Paser yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (19/2/2026).
Rapat ini merupakan bagian dari tahapan awal pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan diikuti unsur Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim Zonasi Paser. Sinergi lintas perangkat daerah dan perancang menjadi kunci untuk memastikan substansi regulasi memenuhi prinsip harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Paser. Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Masan Nurpian, menyampaikan arahan dengan menekankan pentingnya pra harmonisasi sebagai forum strategis mengidentifikasi potensi permasalahan norma sejak dini agar proses harmonisasi berjalan efektif dan efisien.
Dalam arahannya, juga ditegaskan bahwa penyusunan APBD perlu mendukung program pemerintah, salah satunya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Sejumlah praktik baik di berbagai daerah—melalui peraturan kepala daerah tentang pedoman penyusunan APBDesa dan APBD yang mengakomodir operasional Posbankum, pelatihan paralegal, serta insentif paralegal—dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lainnya.
Agenda utama rapat difokuskan pada pembahasan Analisis Konsepsi Raperbup Paser tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam sesi ini, Perancang Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan sejumlah rekomendasi penyesuaian substansi, termasuk penyempurnaan rumusan norma dan kelengkapan lampiran yang akan diunggah melalui aplikasi e-Harmonisasi.
Melalui pra harmonisasi ini, diharapkan Raperbup yang disusun memenuhi asas kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta kepastian hukum, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar mendukung pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.


