
Balikpapan, Kamis (12 Februari 2026) — Dalam rangka mendukung proses penegakan hukum di bidang jaminan fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur memenuhi permohonan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur dengan memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana jaminan fidusia.
Tim Bidang AHU Kanwil Kemenkum Kaltim yang diwakili oleh Sumarno, M. Rizky, dan Ardhika hadir memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dugaan tersebut berkaitan dengan perbuatan pemberi fidusia yang mengalihkan atau memindahtangankan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia/kreditur selama masa pembiayaan dan penjaminan fidusia berlangsung.
Pemberian keterangan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan yang tengah ditangani oleh Subdit II/Fisimondev Ditreskrimsus Polda Kaltim dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wawancara, yang menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyelidikan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim AHU memberikan penjelasan mengenai pemenuhan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, baik unsur subjektif maupun unsur objektif. Keterangan ini dinilai penting sebagai dasar penilaian apakah suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Penyelidik Ditreskrimsus Polda Kaltim menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi serta kerja sama yang baik dari Kanwil Kemenkum Kaltim, sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung proses penegakan hukum, khususnya di bidang jaminan fidusia.


