Samarinda. Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim hari ini (Rabu, 16 Oktober 2024) mengikuti Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritasi (SPI) KPK di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, dan diikuti oleh seluruh satuan kerja secara daring.
Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Kakanwil Gun Gun Gunawan menginstruksikan kepada Kepala Divisi Administrasi, para pejabat struktural dan seluruh UPT untuk mengikuti sosialisasi tersebut.
Mengawali kegiatan, Sekretaris Inspektorat Jenderal Ika Yusanti menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan SPI KPK ini untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerint ah Daerah (KLPD).
Ika juga menyampaikan bahwa SPI dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak seperti Pegawai Instansi (Internal), Masyarakat pengguna layanan (Eksternal), dan Responden ahli yang dipandang mengetahui keadaan pemerintahan (Eksper).
Lebih lanjut Ika mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang dapat mengurangi nilai SPI adalah ketidakcukupan data responden. Ia menekankan pentingnya dukungan pimpinan dalam pelaksanaan SPI untuk memenuhi kuota responden yang diperlukan.
“Kami mendorong seluruh jajaran di Kemenkumham untuk aktif melakukan sosialisasi,” tambahnya.
Dalam hal memenuhi percepatan pelaksanaan SPI KPK di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kakanwil Gun Gun Gunawan menghimbau kepada para pemangku jabatan bagian pelayanan, khususnya pada divisi Pelayanan Hukum dan HAM untuk mensosialisasikan kepada pengguna layanan untuk menjadi responden eksternal SPI KPK sebelum tanggal 31 Oktober 2024.
Untuk internal, Kadivmin Idris menghimbau agar para pegawai maupun pejabat yang telah menerima blast whatsapp maupun email dari SPI KPK untuk segera menuntaskan pengisian survei sebagai upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim. (Red. Humas Kumham Kaltimtara)