










Samarinda, (11/02/2025) – Dalam rangka memperkuat akses terhadap keadilan dan memperluas pelayanan hukum kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) mengikuti diskusi virtual mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., Ketua Tim Pokja Pembinaan Hukum, Eka Juraidah, serta Penyuluh Hukum Madya, Agus Sartono, bersama seluruh anggota Tim Kerja Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim.
Diskusi yang dipimpin oleh Masan Nurpian, Koordinator Bantuan Hukum, ini juga melibatkan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo. Dalam kesempatan tersebut, Masan Nurpian memaparkan berbagai hal terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan sebagai langkah strategis untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain mengenai persyaratan bagi desa/kelurahan yang dapat membentuk Posbankum, di antaranya harus memiliki Kepala Desa/Lurah yang berstatus sebagai Non Litigation Peacemaker atau alumni Paralegal Academy, serta keberadaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Selain itu, calon Paralegal yang akan melayani di Posbankum harus melalui pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mempercepat penyelesaian masalah hukum di tingkat akar rumput secara lebih efektif dan efisien. Diskusi ini juga membuka peluang untuk penguatan sistem Posbankum yang akan memberikan akses hukum lebih luas bagi masyarakat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. (red. Div P3H)





Samarinda, 11 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mahakam Ulu pada Selasa (11/02/2025). Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. secara virtual, didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, serta perancang peraturan perundang-undangan Zonasi Mahulu yang hadir di Aula Kantor Wilayah.
Rapat harmonisasi yang berlangsung hybrid ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari perangkat daerah terkait, seperti Kepala Dinas Kesehatan Petronela Tugan, Kepala Bapenda Josman, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Mahakam Ulu Fransiska W.L, dan perwakilan dari perangkat daerah terkait.
Ferry Gunawan C. membuka kegiatan dengan memberikan arahan terkait pentingnya harmonisasi peraturan daerah untuk memastikan keselarasan regulasi di tingkat kabupaten. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tiga raperbup, yaitu:
Setelah pemaparan hasil harmonisasi, rapat dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terkait. Hasil dari rapat ini menunjukkan bahwa ketiga rancangan peraturan bupati masih memerlukan penyempurnaan sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, yang menandakan komitmen semua pihak untuk melanjutkan proses penyempurnaan peraturan tersebut. (red. Div P3H)











Samarinda, Selasa (11/02/2025) – Untuk memastikan kelancaran dan optimalisasi program kerja di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan C., memimpin rapat internal secara virtual. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Tim Peraturan Perundang-Undangan, Edang Siska, Ketua Tim Pembinaan Hukum, serta pengelola keuangan di Divisi PPPH.
Ferry Gunawan C. dalam rapat menyampaikan bahwa meskipun terjadi efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD Tahun Anggaran 2025, program kerja Divisi PPPH harus tetap berjalan dengan optimal. Ia menekankan pentingnya inovasi dalam sistem kerja, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi daring agar layanan dan informasi hukum tetap dapat diakses masyarakat.
“Semua program yang telah direncanakan harus tetap dilaksanakan dengan baik meskipun ada pembatasan anggaran. Kita dapat mengubah sistem kerja melalui daring untuk memastikan layanan serta informasi hukum tetap bisa dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Ferry Gunawan.
Rapat ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan program Divisi PPPH tanpa mengurangi kualitas pelayanan, meski dalam kondisi keterbatasan anggaran.



Samarinda, 11 Februari 2025 – Untuk memaksimalkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di tengah keterbatasan anggaran tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) meluncurkan program inovatif bertajuk Belajar Bersama AHU (BBA). Sebagai langkah awal, Kanwil Kemenkum Kaltim melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PKKUKM) Provinsi Kalimantan Timur.
Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah M. Ikmal Idrus, pelaksanaan koordinasi dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Santi Mediana Panjaitan, bersama pejabat fungsional di bidang AHU, diterima dengan hangat oleh Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas PKKUKM Provinsi Kaltim, Hidayanti Darma. Pertemuan ini membahas bagaimana Dinas PKKUKM dapat menjadi penghubung dengan dinas yang menangani UKM di tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, agar program BBA dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat luas bagi pelaku usaha.
Santi Mediana Panjaitan menyampaikan bahwa BBA dirancang untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, terutama dalam hal layanan AHU terkait badan usaha. Dengan anggaran terbatas, program ini menjadi langkah strategis untuk tetap memberikan layanan maksimal, salah satunya melalui sesi BBA yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan.
BBA sesi pertama akan mengangkat topik “Perseroan Perorangan, Manfaat dan Tantangan bagi UMK”, yang dianggap sangat relevan mengingat banyaknya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam tentang bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dinas PKKUKM Provinsi Kaltim sangat mendukung inisiatif ini dan siap bekerja sama untuk menyebarluaskan informasi kepada pelaku UKM di seluruh wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. "Kami siap membantu agar informasi ini dapat tersampaikan dengan baik, sehingga pelaku UKM lebih memahami manfaat layanan AHU," ujar Hidayanti Darma.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan Belajar Bersama AHU akan menjadi solusi inovatif dalam memberikan edukasi hukum kepada pelaku usaha, serta memudahkan mereka dalam menjalankan usahanya di Kalimantan Timur dan sekitarnya. (red. Bid AHU)


|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RIPROVINSI KALIMANTAN TIMUR |
||||||
| Jalan Letjend MT. Haryono No. 38, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu | ||
| Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124 | ||
| 08115522238 | ||
| 085216094567 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilkaltim@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| kanwilkaltim@kemenkum.go.id |