
Samarinda – Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur pada Rabu (29/10/2025).
Rapat yang digelar secara virtual tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir pada rapat harmonisasi, yaitu Irban Pembantu Bidang Perekonomian, Satya Pambudi; Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Suparmi; perwakilan dari Dinas PUPR & PERA Provinsi Kaltim serta BPKAD Kaltim.
Rapat harmonisasi hari ini membahas 2 rancangan peraturan gubernur, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Gubernur tentang
Tata Cara Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan Melampaui Tahun Anggaran, dan
2. Rancangan Peraturan Gubernur tentang
Tim Ahli Gubernur Percepatan Pembangunan Strategis.
Pembahasan dilakukan secara mendalam dan konstruktif dipandu oleh Nurul Hidayah. Setelah pembahasan rancangan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim menyampaikan pemaparan hasil harmonisasi terkait saran maupun masukan demi penyempurnaan rancangan. Kegiatan diakhiri dengan tanggapan perangkat daerah terkait hasil harmonisasi yang telah disampaikan.










29 Oktober 2025 – Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan sidang pemeriksaan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat terhadap salah satu Notaris di wilayah Kutai Kartanegara. Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur dengan menghadirkan Pelapor dan Terlapor.











