Samarinda – Kanwil Kemenkum Kaltim melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat harmonisasi terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Samarinda, (Rabu, 01/10/2025).
Rapat yang berlangsung melalui zoom meeting dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi (Kadiv) P3H, Ferry Gunawan C., didampingi oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno bersama tim perancang zonasi Samarinda dan dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Samarinda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda selaku pemrakarsa. Adapun Raperwali yang dibahas pada rapat ini, yaitu:
- Rancangan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2025-2029;
- Rancangan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Pedoman Perlindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana;
- Rancangan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Pedoman Penggunaan Arsip Tertutup di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda; dan
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Harmonisasi bertujuan memastikan rancangan peraturan yang diajukan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan kepala daerah, serta mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Dalam sambutannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa forum harmonisasi tidak hanya menelaah aspek teknis pembentukan, tetapi juga meninjau substansi regulasi yang diajukan. “Kita akan membahas bersama 4 (empat) rancangan ini. Prinsip utama forum harmonisasi adalah melihat apakah rancangan yang dibahas merupakan amanat undang-undang delegatif atau kewenangan kepala daerah dalam mengatur jalannya pemerintahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mencontohkan beberapa rancangan yang dibahas. Pada Raperwali penanggulangan bencana, perlu merujuk pada Perda Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2017. Dokumen teknis memang diatur melalui peraturan wali kota, namun tetap harus selaras dengan perencanaan pembangunan sehingga langkah pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan dapat berjalan sesuai jalurnya. Terkait penyelamatan arsip, acuan dapat merujuk pada Peraturan Kepala ANRI yang mengatur perlindungan, klasifikasi, serta tanggung jawab penyelamatan arsip. Bahkan penggunaan arsip tertutup juga sudah diatur ANRI, sehingga dapat dijadikan referensi dalam penyusunan regulasi di daerah.
Sementara itu, mengenai kota layak anak, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 menegaskan bahwa penyelenggaraan kota layak anak telah diatur dalam peraturan daerah. Oleh karena itu, Raperwali ini perlu ditinjau kembali agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Dengan dilaksanakannya rapat harmonisasi ini, diharapkan seluruh Raperwali Samarinda yang dibahas dapat tersusun lebih komprehensif, aplikatif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.