Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kemenkum Kaltim Dukung Transparansi Korporasi, Ikuti Sosialisasi Verifikasi Pemilik Manfaat

1

Samarinda, 17 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat transparansi korporasi dengan mengikuti Sosialisasi Implementasi Verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO). Kegiatan ini digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum RI.

Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menugaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, bersama Kepala Bidang AHU, Santi Mediana Panjaitan, serta tim terkait untuk mengikuti agenda tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan daerah terhadap implementasi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU/TPPT).

Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting, dalam sambutannya menekankan bahwa isu pemilik manfaat dalam beberapa tahun terakhir mendapat sorotan penting, khususnya terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta kejahatan lintas batas.

“Pemilik manfaat adalah pihak yang sesungguhnya mengendalikan korporasi, meski tidak selalu tercatat sebagai pemegang saham atau pengurus. Regulasi ini menegaskan pentingnya keterbukaan guna melindungi sistem keuangan dan hukum nasional,” ujar Andi.

Dasar hukum penerapan pemilik manfaat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

Acara sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, notaris sebagai mitra layanan AHU, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum, bisnis, dan keuangan. Sinergi lintas sektor dinilai sebagai kunci utama keberhasilan pelaksanaan verifikasi pemilik manfaat.

Melalui kegiatan ini, Ditjen AHU menegaskan peran strategis jajaran hukum di daerah untuk memperkuat tata kelola korporasi sekaligus mencegah potensi kerugian negara maupun masyarakat akibat praktik keuangan ilegal.

234

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id