Samarinda, 17 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat transparansi korporasi dengan mengikuti Sosialisasi Implementasi Verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO). Kegiatan ini digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum RI.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menugaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, bersama Kepala Bidang AHU, Santi Mediana Panjaitan, serta tim terkait untuk mengikuti agenda tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan daerah terhadap implementasi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU/TPPT).
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting, dalam sambutannya menekankan bahwa isu pemilik manfaat dalam beberapa tahun terakhir mendapat sorotan penting, khususnya terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta kejahatan lintas batas.
“Pemilik manfaat adalah pihak yang sesungguhnya mengendalikan korporasi, meski tidak selalu tercatat sebagai pemegang saham atau pengurus. Regulasi ini menegaskan pentingnya keterbukaan guna melindungi sistem keuangan dan hukum nasional,” ujar Andi.
Dasar hukum penerapan pemilik manfaat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, notaris sebagai mitra layanan AHU, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum, bisnis, dan keuangan. Sinergi lintas sektor dinilai sebagai kunci utama keberhasilan pelaksanaan verifikasi pemilik manfaat.
Melalui kegiatan ini, Ditjen AHU menegaskan peran strategis jajaran hukum di daerah untuk memperkuat tata kelola korporasi sekaligus mencegah potensi kerugian negara maupun masyarakat akibat praktik keuangan ilegal.