Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur memenuhi undangan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mulawarman untuk berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan mendukung hilirisasi produk hasil penelitian universitas tersebut. Kegiatan ini diadakan untuk membahas langkah-langkah komersialisasi hasil riset dan sistem royalti bagi peneliti, serta memberikan pemahaman mengenai potensi yang bisa dioptimalkan dari kekayaan intelektual yang dimiliki oleh perguruan tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, menugaskan Malik Ibrahim, Penyuluh Hukum Madya, untuk menjadi narasumber dalam FGD tersebut. Malik menyampaikan materi penting tentang komersialisasi paten yang dimiliki perguruan tinggi, serta menjelaskan tentang royalti dan imbalan bagi para peneliti, terutama dosen, yang berasal dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) seperti hak cipta, royalti paten, dan royalti perlindungan varietas tanaman. Penjelasan ini bertujuan untuk memperkenalkan manfaat perlindungan kekayaan intelektual dan bagaimana penerapan hukum terkait bisa membantu peneliti meraih penghargaan finansial dari hasil riset mereka.
Kegiatan dibuka oleh Prof. Widi Sunaryo, S.P., M.Si., Ph.D., Ketua LPPM Universitas Mulawarman, yang juga turut menyampaikan harapannya agar riset yang dilakukan di universitas dapat lebih banyak dimanfaatkan untuk perkembangan industri dan masyarakat. Peserta FGD hadir dari berbagai fakultas di Universitas Mulawarman, dengan tujuan untuk memperdalam pemahaman tentang pentingnya proses hilirisasi riset dan pengembangan (R&D) yang terkadang belum maksimal.
Malik Ibrahim dalam kesempatan ini juga menekankan urgensi pendaftaran paten dan mengapa hal tersebut sangat penting untuk dikomersialisasikan. Ia menjelaskan berbagai keuntungan yang bisa diperoleh dari adanya perlindungan paten, serta dampak negatif jika paten tidak didaftarkan. Tak hanya itu, ia juga memaparkan ketentuan mengenai royalti yang berasal dari PNBP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2021, dan bagaimana peraturan terbaru yang diatur dalam UU Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Paten dapat berdampak pada penghitungan royalti bagi peneliti.
Malik juga menyebutkan bahwa agar riset dapat masuk ke industri, dibutuhkan dukungan yang kuat dari berbagai sektor, termasuk kebijakan lisensi dan peraturan yang mendukung. Ia juga mengingatkan pentingnya korelasi antara perguruan tinggi dan industri, di mana riset harus relevan dengan kebutuhan industri, serta bagaimana riset tersebut dapat membantu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas di masa depan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Kaltim berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan riset dan hilirisasi produk-produk inovatif yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan sektor industri, khususnya dalam memaksimalkan pemanfaatan kekayaan intelektual di dunia akademik.