Samarinda, 5 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur turut berpartisipasi dalam kegiatan Launching Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Portal Informasi Bantuan Hukum, serta Pembukaan Pelatihan Paralegal dan Peacemaker Training Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum secara daring melalui Zoom Meeting.
Turut hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, Ferry Gunawan C., serta secara daring hadir Ketua Tim Pembinaan Hukum, Eka Juraidah, bersama jajaran divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Kehadiran ini mencerminkan komitmen kuat Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendukung penguatan kapasitas hukum masyarakat di tingkat akar rumput, khususnya di desa dan kelurahan.
Dalam laporannya, Kepala BPHN, Min Usihen, menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum. “Target kita sebanyak 7.000 Posbankum Desa/Kelurahan. Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 5.008 Posbankum di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak setiap warga negara. “Hadirnya Posbankum adalah manifestasi dari keadilan hukum yang menyentuh hingga lapisan masyarakat terbawah, terutama di desa dan kelurahan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPHN dengan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Mahkamah Agung, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat secara lebih sinergis dan menyeluruh.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kapasitas hukum masyarakat dan perluasan akses bantuan hukum yang merata dan berkeadilan, sejalan dengan amanat konstitusi untuk menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.