
IKN, 2 Agustus 2025 -- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menghadiri dan menjadi narasumber dalam Congress of Indonesian Diaspora ke-8 (CID-8) yang diselenggarakan di Ruang Main Hall Gedung Kemenko 3, Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu (2/8).
Turut mendampingi Dirjen AHU dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, bersama jajaran, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali; Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C.; serta tim dari Direktorat Jenderal AHU.
Dalam forum yang mempertemukan pemangku kepentingan dari dalam dan luar pemerintahan ini, Dirjen AHU menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan, khususnya dalam menjawab berbagai isu yang dihadapi oleh diaspora Indonesia.
“RUU Kewarganegaraan yang tengah kami susun akan memuat pengaturan khusus mengenai status diaspora, termasuk eks WNI dan keturunan eks WNI yang tinggal di luar negeri,” terang Widodo dalam paparannya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah membuka ruang untuk menyerap aspirasi diaspora, utamanya dalam hal perlindungan status hukum, hak-hak kewarganegaraan, dan peran mereka dalam pembangunan bangsa.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah rencana perubahan batas usia bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dalam memilih kewarganegaraan, dari semula 21 tahun menjadi 26 tahun. Perubahan ini bertujuan memberikan ruang waktu yang lebih ideal bagi ABG menyelesaikan pendidikan tinggi dan menentukan kewarganegaraannya secara matang.
Dalam diskusi tersebut, juga mengemuka isu aktual mengenai kemungkinan kebijakan dwi kewarganegaraan terbatas bagi WNI yang menetap secara permanen di luar negeri. Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu strategi untuk memfasilitasi kontribusi diaspora Indonesia, yang selama ini terkendala oleh status hukum yang terbatas.
Adapun narasumber lainnya yang turut mengisi diskusi antara lain Anggota DPD RI asal Sulawesi Utara, Maya Rumantir; serta Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja. Acara dipandu oleh Lusie Susantono, pegiat hukum dan anggota komunitas Diaspora Returnee.
Diskusi CID-8 ini menjadi salah satu momentum penting dalam menyusun regulasi kewarganegaraan yang adaptif terhadap dinamika global serta menjawab tantangan transformasi digital dan mobilitas warga negara.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun sistem kewarganegaraan yang inklusif, progresif, dan berpihak pada penguatan peran diaspora dalam pembangunan nasional.



