Samarinda, 3 Juni 2025 – Sebanyak 16 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur mendapatkan pembekalan penting mengenai Kekayaan Intelektual (KI) dari Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, bertempat di Ruang Rapat Utama pada Selasa (3/6).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendasar kepada para CPNS mengenai peran strategis Kekayaan Intelektual dalam pembangunan hukum dan ekonomi di Indonesia. Dalam penyampaiannya, Mia menekankan pentingnya Divisi Pelayanan Hukum, khususnya pada Bidang Kekayaan Intelektual, dalam memberikan layanan, perlindungan, serta penegakan hukum atas kekayaan intelektual masyarakat.
"Manusia dengan ide dan kreativitasnya menghasilkan karya cipta atau invensi yang patut mendapatkan perlindungan melalui sistem Hak Kekayaan Intelektual," ujar Mia dalam paparannya.
Lebih lanjut, Mia menjelaskan bahwa Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (YanKI) merupakan kepanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di daerah. Bidang ini memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas-tugas terkait penegakan hukum kekayaan intelektual dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan HKI. Melalui berbagai program sosialisasi, edukasi, hingga asistensi dan pendampingan, YanKI menjadi ujung tombak dalam mengawal perlindungan hak kekayaan intelektual di wilayah kerja Kanwil.
Dalam paparannya, Mia juga menguraikan dua kategori utama Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yaitu:
1. Kekayaan Intelektual Komunal, yang meliputi:
* Sumber Daya Genetik
* Ekspresi Budaya Tradisional
* Pengetahuan Tradisional
* Indikasi Geografis
2. Kekayaan Intelektual Personal, yang terdiri atas:
* Paten (invensi teknologi)
* Merek (penanda produk/jasa)
* Desain Industri (desain produk)
* Rahasia Dagang
* Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
* Perlindungan Varietas Tanaman
Tak hanya itu, Mia juga menekankan tiga tugas utama YanKI, yaitu:
1. Peningkatan Kesadaran Perlindungan KI, melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, diseminasi informasi, serta asistensi dan pendampingan langsung kepada masyarakat.
2. Penegakan Hukum KI, termasuk penyelesaian sengketa kekayaan intelektual serta penanganan aduan atau dugaan pelanggaran HKI.
3. Tindakan lain dalam konteks penegakan hukum**, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk menjaga hak eksklusif para pemilik KI.
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara narasumber dan para CPNS. Para peserta tampak antusias menggali lebih dalam mengenai prosedur, tantangan, serta peran strategis kekayaan intelektual di tengah masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para CPNS memiliki pemahaman yang kuat dan siap mendukung upaya perlindungan serta penegakan hukum kekayaan intelektual di Kalimantan Timur.