Sampaikan Aspirasi Kritik dan Pengaduan Anda melalui LAPOR
- Pertama, isi kolom Judul Laporan dengan permasalahan atau keluhan yang ingin disampaikan
- Kemudian, tulis kronologis kejadian yang dikeluhkan pada kolom Isi Laporan
- Selanjutnya, tulis Tanggal Kejadian pada kolom yeng disediakan
- Lalu, sebutkan Lokasi Kejadian tempat terjadinya pelayanan publik yang dikeluhkan
- Pilih instansi di mana aduan ditujukan
===============================================================================================================================================
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
===============================================================================================================================================
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI
Pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (emat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID dengan tata cara sebagai berikut :
- Pemohon atau Kuasanya mengajukan permohonan kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat permohonan.
- Bagi pemohon yang memiliki kebutuhan khusus dapat mengajukan permohonan secara lisan dengan datang langsung ke Komisi Informasi dan selanjutnya akan dibantu oleh petugas untuk menuangkan permohonan dalam formulir permohonan yang telah disediakan.
- Formulir atau surat permohonan memuat data-data sebagai berikut :
a. Identitas pemohon yang meliputi :
-
Nama pemohon dan/atau nama instansi;
-
Alamat lengkap;
-
Nomor telepon yang bisa dihubungi.
b. Uraian mengenai alasan pengajuan permohonan.
c. Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi.
- Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan permohonan sebagai berikut :
a. Identitas yang sah yaitu
-
Foto copy KTP, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan bahwa pemohon Warga Negara Indonesia; atau
-
Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM serta telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal pemohon adalah Badan Hukum;
-
Surat Kuasa dan foto copy KTP pemberi kuasa dalam hal pemohon mewakili kelompok orang.
b. Permohonan informasi kepada Badan Publik yaitu :
-
Surat permohonan, formulir permohonan, tanda terima atau tanda pemberian/pengajuan permohonan informasi; dan/atau
-
Surat pemberitahuan tertulis dari Badan Publik atas permohonan informasi.
c. Keberatan kepada Badan Publik yaitu :
-
Surat tanggapan tertulis atas keberatan pemohon oleh atasan PPID; atau
-
Pengajuan keberatan disertai tanda pemberian/pengajuan, tanda pengiriman atau tanda terima;
-
Dokumen lainnya bila dipandang perlu.
d. Permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak :
-
Tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh pemohon; atau
-
Berakhirnya 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis.
e. Permohonan dapat dicabut oleh pemohon sebelum sidang putusan berdasarkan pertimbangan Majelis Komisioner dan diajukan secara tertulis.
==============================================================================================================================================
PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
==========================================================================================