Layanan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (IP.C.R.C)
Memiliki sengketa terkait Merek, Hak Cipta, atau Kekayaan Intelektual lainnya? Selesaikan sengketa Anda secara damai, cepat, dan efisien di luar pengadilan melalui layanan IP.C.R.C (Intellectual Property Conflict Resolution Center) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. IP.C.R.C adalah forum resmi yang menyediakan alternatif penyelesaian sengketa melalui metode Mediasi, Konsiliasi, dan Negosiasi. IP.C.R.C juga menyediakan Ruang Konsultasi dengan Bidang Kekayaan Intelektual untuk memahami permasalahan Anda. Layanan ini bertujuan untuk membantu para pihak, baik perorangan maupun badan hukum, menemukan solusi yang adil dan disepakati bersama tanpa harus melalui proses litigasi di pengadilan.

Cara Kerja Pendaftaran IP.C.R.C
Proses untuk memulai penyelesaian sengketa melalui IP.C.R.C dirancang agar mudah dan transparan. Berikut adalah alur pendaftarannya:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Manual/Digital
Pemohon (pihak yang mengajukan) memulai proses dengan mengajukan permohonan tertulis melalui formulir pendaftaran daring resmi pada tautan berikut http://linktr.ee/IPCRCSmartAccessHub atau secara luring melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur
2. Verifikasi Berkas oleh Tim IP.C.R.C
Setelah permohonan diterima, Petugas IP.C.R.C akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika dinyatakan lengkap, Ketua akan menunjuk Mediator, Konsiliator, atau Negosiator yang kompeten untuk menangani sengketa dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
3. Menerima Jadwal Sesi
Para pihak akan menerima pemberitahuan atau undangan resmi yang berisi informasi mengenai jadwal pelaksanaan sesi penyelesaian sengketa.
Mulai selesaikan sengketa Kekayaan Intelektual Anda dengan solusi yang adil dan profesional. Klik tautan IP.C.R.C untuk memulai.




