SAPA-WNI (Sistem Afirmasi Pewarganegaraan Aktif Warga Negara Indonesia) adalah platform digital terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi pelayanan pewarganegaraan. Melalui SAPA-WNI, masyarakat dapat mendaftar, memantau, dan menerima notifikasi proses permohonan pewarganegaraan secara real-time. Sistem ini menghubungkan berbagai instansi terkait seperti Kanwil Kemenkum, Ditjen AHU, Disdukcapil, dan Imigrasi, sehingga proses menjadi lebih efisien, inklusif, dan akuntabel. SAPA-WNI juga hadir dengan fitur tracking berbasis nomor antrian digital, integrasi notifikasi WhatsApp/email, serta opsi pemeriksaan fisik yang fleksibel (tatap muka, verifikasi lapangan, maupun Zoom). Dengan identitas publik “Satu Nama, Satu Sapa, Satu Negara”, SAPA-WNI menjadi simbol hadirnya negara dalam melayani warga baru secara modern dan terpercaya.
Tujuan
Memberikan kepastian prosedur, transparansi, dan efisiensi layanan pewarganegaraan berbasis digital di Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur.
================================================================================================================
Alur Sederhana SOP Pewarganegaraan (SAPA-WNI)
================================================================================================================
Rincian Prosedur & Informasi Penting
- Tracking & Notifikasi:
- Setiap tahap akan memicu notifikasi otomatis (WhatsApp/email) kepada pemohon, mulai dari registrasi → kelengkapan → pemeriksaan → validasi → keputusan.
- Nomor antrian digital menjadi ID tracking utama untuk pemohon.
- Sistem tracking memungkinkan pemohon memantau status secara real-time melalui portal SAPA-WNI dengan memasukkan nomor antrian digital.
- Integrasi WhatsApp/email bekerja dua arah: pemohon mendapat update otomatis dan juga bisa mengajukan pertanyaan atau mengunggah dokumen tambahan melalui tautan resmi yang dikirimkan.
- Setiap notifikasi mencantumkan estimasi tenggat waktu penyelesaian tahap berikutnya dan nomor kontak helpdesk Kanwil untuk memastikan transparansi dan kepastian layanan.
- Jenis Permohonan:
- Penegasan Pewarganegaraan (status WNI bagi yang kehilangan bukti administrasi atau kasus khusus).
- Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) (pemilihan kewarganegaraan saat dewasa).
- Naturalisasi (permohonan kewarganegaraan baru).
- Opsi Pemeriksaan Fisik:
- On-the-spot di Kanwil: Pemohon hadir langsung dengan membawa dokumen asli.
- Kanwil Datang ke Lokasi: Tim Kanwil melakukan verifikasi lapangan.
- Zoom/Video Conference: Hanya untuk kondisi khusus, wajib didampingi petugas UPT Disdukcapil. Rekaman, screenshot identitas, dan berita acara harus dilampirkan.
- Tenggat Waktu:
- Pemeriksaan substantif maksimal 14 hari sejak berkas dinyatakan lengkap.
- Penyampaian ke Ditjen AHU maksimal 7 hari setelah substantif selesai.
- Ditjen AHU wajib menyelesaikan keputusan maksimal 45 hari.
- Catatan Penting:
- Semua tahapan wajib dituangkan dalam Berita Acara (termasuk metode pemeriksaan, daftar hadir, bukti foto/rekaman).
- Berkas elektronik (dokumen, BA, rekaman Zoom, foto lapangan) harus diunggah ke sistem SAPA-WNI.
- Notifikasi via WhatsApp/email menjadi bukti komunikasi resmi kepada pemohon.
- Persyaratan Umum Dokumen:
- Formulir permohonan sesuai jenis layanan.
- Fotokopi sah akta kelahiran, KTP, paspor, KK, atau dokumen identitas lain.
- Surat pernyataan pemohon.
- Bukti pembayaran.
- Dokumen tambahan sesuai jenis layanan (contoh: surat keimigrasian, surat pelepasan kewarganegaraan asal untuk naturalisasi)
Untuk mengakses aplikasi SAPA-WNI dapat diakses melalui tautan berikut: SAPA-WNI.