Layanan SAPA-WNI

website

SAPA-WNI (Sistem Afirmasi Pewarganegaraan Aktif Warga Negara Indonesia) adalah platform digital terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi pelayanan pewarganegaraan. Melalui SAPA-WNI, masyarakat dapat mendaftar, memantau, dan menerima notifikasi proses permohonan pewarganegaraan secara real-time. Sistem ini menghubungkan berbagai instansi terkait seperti Kanwil Kemenkum, Ditjen AHU, Disdukcapil, dan Imigrasi, sehingga proses menjadi lebih efisien, inklusif, dan akuntabel. SAPA-WNI juga hadir dengan fitur tracking berbasis nomor antrian digital, integrasi notifikasi WhatsApp/email, serta opsi pemeriksaan fisik yang fleksibel (tatap muka, verifikasi lapangan, maupun Zoom). Dengan identitas publik “Satu Nama, Satu Sapa, Satu Negara”, SAPA-WNI menjadi simbol hadirnya negara dalam melayani warga baru secara modern dan terpercaya.

Tujuan

Memberikan kepastian prosedur, transparansi, dan efisiensi layanan pewarganegaraan berbasis digital di Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur.

================================================================================================================

Alur Sederhana SOP Pewarganegaraan (SAPA-WNI)

sop sapa wali

 

================================================================================================================

Rincian Prosedur & Informasi Penting

  1. Tracking & Notifikasi: 
    • Setiap tahap akan memicu notifikasi otomatis (WhatsApp/email) kepada pemohon, mulai dari registrasi → kelengkapan → pemeriksaan → validasi → keputusan.
    • Nomor antrian digital menjadi ID tracking utama untuk pemohon.
    • Sistem tracking memungkinkan pemohon memantau status secara real-time melalui portal SAPA-WNI dengan memasukkan nomor antrian digital.
    • Integrasi WhatsApp/email bekerja dua arah: pemohon mendapat update otomatis dan juga bisa mengajukan pertanyaan atau mengunggah dokumen tambahan melalui tautan resmi yang dikirimkan.
    • Setiap notifikasi mencantumkan estimasi tenggat waktu penyelesaian tahap berikutnya dan nomor kontak helpdesk Kanwil untuk memastikan transparansi dan kepastian layanan.
  2. Jenis Permohonan:
    • Penegasan Pewarganegaraan (status WNI bagi yang kehilangan bukti administrasi atau kasus khusus).
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) (pemilihan kewarganegaraan saat dewasa).
    • Naturalisasi (permohonan kewarganegaraan baru).
  3. Opsi Pemeriksaan Fisik:
    • On-the-spot di Kanwil: Pemohon hadir langsung dengan membawa dokumen asli. 
    • Kanwil Datang ke Lokasi: Tim Kanwil melakukan verifikasi lapangan.
    • Zoom/Video Conference: Hanya untuk kondisi khusus, wajib didampingi petugas UPT Disdukcapil. Rekaman, screenshot identitas, dan berita acara harus dilampirkan.
  4. Tenggat Waktu:
    • Pemeriksaan substantif maksimal 14 hari sejak berkas dinyatakan lengkap. 
    • Penyampaian ke Ditjen AHU maksimal 7 hari setelah substantif selesai. 
    • Ditjen AHU wajib menyelesaikan keputusan maksimal 45 hari.
  5. Catatan Penting:
    • Semua tahapan wajib dituangkan dalam Berita Acara (termasuk metode pemeriksaan, daftar hadir, bukti foto/rekaman). 
    • Berkas elektronik (dokumen, BA, rekaman Zoom, foto lapangan) harus diunggah ke sistem SAPA-WNI. 
    • Notifikasi via WhatsApp/email menjadi bukti komunikasi resmi kepada pemohon.
  6. Persyaratan Umum Dokumen:
    • Formulir permohonan sesuai jenis layanan. 
    • Fotokopi sah akta kelahiran, KTP, paspor, KK, atau dokumen identitas lain. 
    • Surat pernyataan pemohon. 
    • Bukti pembayaran. 
    • Dokumen tambahan sesuai jenis layanan (contoh: surat keimigrasian, surat pelepasan kewarganegaraan asal untuk naturalisasi)

Untuk mengakses aplikasi SAPA-WNI dapat diakses melalui tautan berikut: SAPA-WNI.

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan 2025 rev 1

 

Standar Layanan

Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id