Balikpapan – Senin, (08/09/2025) Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C memimpin jalannya Rapat Pra Harmon Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 dan Raperwali Penjabaran perubahan APBD Tahun 2025 di Pemkot Balikpapan.
Dalam Kegiatan tersebut, Kadiv P3H didampingi langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kaltim (Siska, Verawati dan Maria), turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Bagian Hukum Pemkot Balikpapan beserta tim dan stakeholder terkait.
Dalam sambutanya, Kadiv P3H menyampaikan bahwasanya dalam pelaksanakan Pra harmonisasi kita harus memperhatikan beberapa hal untuk menyelaraskan dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah sebelum dibahas lebih lanjut dalam proses harmonisasi.,
“Tujuan dari rapat pra harmon ini adalah untuk menyamakan persepsi antar instansi terkait, memastikan kesesuaian format dan teknik penyusunan serta memberikan masukan teknis dan substansi sebelum proses harmonisasi,” Ucap Ferry G.C.
Dalam rapat tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Kaltim juga menyampaikan beberapa poin terhadap raperda tersebut yaitu perubahan harus memperhatikan kebutuhan, perkembangan dan kondisi masyarakat dan rencana pembangunan daerah, sehingga raperda yang di harmonisasikan nanti dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat.