Samarinda – Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur pada Rabu (24/09/2025).
Rapat yang digelar secara virtual tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir pada rapat harmonisasi, yaitu Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Suparmi; Kepala Bidang Minerba pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur, Achmad Prannata serta Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur, Taufik Rahman.
Rapat harmonisasi hari ini membahas mengenai Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
Kegiatan diawali dengan arahan dan sambutan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dipandu oleh Ketua Tim Kerja.
Setelah pembahasan rancangan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim menyampaikan pemaparan hasil harmonisasi terkait saran maupun masukan demi penyempurnaan rancangan. Kegiatan diakhiri dengan tanggapan perangkat daerah terkait hasil harmonisasi yang telah disampaikan.