Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kanwil Kemenkum Kaltim Verifikasi Kelengkapan Dokumen Parpol untuk Pencairan Bantuan Keuangan

33de22aa f1e5 4f4a b476 935df33dfdda

Samarinda, 30 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) turut berperan aktif dalam proses verifikasi dokumen administrasi partai politik sebagai syarat pencairan Bantuan Keuangan Parpol yang memperoleh kursi pada Pemilu 2024 untuk periode 2024–2029. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kesik Luwai, Koridor Lantai II, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan verifikasi ini diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Ibu Fatimah Waty, dan dihadiri oleh berbagai unsur tim verifikator, termasuk perwakilan dari Kanwil Kemenkum Kaltim.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Santi Mediana Panjaitan, hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus selaku tim verifikator dalam kegiatan tersebut. Dalam perannya, Santi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen legalitas kepengurusan partai politik tingkat provinsi, yang wajib dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang telah dilegalisir oleh pengurus pusat partai sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa tiga partai politik belum memenuhi kelengkapan dokumen, baik karena belum menyerahkan SK maupun karena SK yang disampaikan belum dilegalisir. Temuan ini segera dicatat dalam notulensi resmi rapat dan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti secepatnya.

“Verifikasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa proses pencairan bantuan keuangan partai politik berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas,” ujar Santi.

Sebagai tindak lanjut, seluruh hasil verifikasi dituangkan dalam notulensi rapat yang menjadi dasar penyusunan Berita Acara Pemeriksaan. Dokumen tersebut nantinya akan ditandatangani oleh seluruh anggota tim verifikator sebagai syarat administratif pencairan dana bantuan.

Kegiatan ini mencerminkan sinergi antarinstansi dalam menjaga transparansi dan legalitas proses pemberian bantuan keuangan kepada partai politik demi mendukung fungsi kelembagaan parpol dalam sistem demokrasi di Kalimantan Timur.

a833b28e 27dd 4f33 b084 c13f2e90ab6d

e174c287 e3c2 4b8d ae64 90e760d22abd

fc2494d6 ac4b 4159 844c 725203712f06

9ddc9923 b0b0 4f1b 9072 aa1a9c721e77

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id