Samarinda, 30 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) turut berperan aktif dalam proses verifikasi dokumen administrasi partai politik sebagai syarat pencairan Bantuan Keuangan Parpol yang memperoleh kursi pada Pemilu 2024 untuk periode 2024–2029. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kesik Luwai, Koridor Lantai II, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan verifikasi ini diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Ibu Fatimah Waty, dan dihadiri oleh berbagai unsur tim verifikator, termasuk perwakilan dari Kanwil Kemenkum Kaltim.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Santi Mediana Panjaitan, hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus selaku tim verifikator dalam kegiatan tersebut. Dalam perannya, Santi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen legalitas kepengurusan partai politik tingkat provinsi, yang wajib dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang telah dilegalisir oleh pengurus pusat partai sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa tiga partai politik belum memenuhi kelengkapan dokumen, baik karena belum menyerahkan SK maupun karena SK yang disampaikan belum dilegalisir. Temuan ini segera dicatat dalam notulensi resmi rapat dan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti secepatnya.
“Verifikasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa proses pencairan bantuan keuangan partai politik berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas,” ujar Santi.
Sebagai tindak lanjut, seluruh hasil verifikasi dituangkan dalam notulensi rapat yang menjadi dasar penyusunan Berita Acara Pemeriksaan. Dokumen tersebut nantinya akan ditandatangani oleh seluruh anggota tim verifikator sebagai syarat administratif pencairan dana bantuan.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi antarinstansi dalam menjaga transparansi dan legalitas proses pemberian bantuan keuangan kepada partai politik demi mendukung fungsi kelembagaan parpol dalam sistem demokrasi di Kalimantan Timur.