Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu, 23 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung secara langsung di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Kaltim dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Dokumen rancangan peraturan yang dibahas dalam forum harmonisasi kali ini merupakan raperda inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai yang meliputi:
Raperda tentang Pengelolaan, Pengembangan, dan Budidaya Air Tawar; dan
Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan C dan dipandu oleh Wakil Ketua Tim Fasilitasi Produk Hukum, Edy Suyitno.
Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan harmonisasi regulasi yang bertujuan memastikan agar substansi raperda sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.
Dalam suasana yang konstruktif, peserta rapat melakukan penelaahan menyeluruh terhadap isi masing-masing raperda. Raperda tentang budidaya air tawar diarahkan untuk mendukung penguatan sektor perikanan darat di Kukar, sementara Raperda tentang bahasa dan sastra Kutai menjadi langkah strategis dalam menjaga warisan budaya lokal yang mulai tergerus zaman.
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk terus mendukung kualitas pembentukan produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal.