Samarinda, 28 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menyelenggarakan rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) secara daring, dengan fokus pembahasan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Rapat yang digelar secara virtual ini dipimpin oleh Ketua Tim Fasilitasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim, Edang Siskalia EP. Turut hadir perwakilan dari berbagai instansi terkait Kabupaten Bulungan, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat Wilayah, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan komitmen bersama dalam menyusun regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.
Rapat dimulai dengan pembukaan oleh ketua tim, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam hasil analisis konsepsi terhadap Raperda RPJMD. Setiap pasal dan ayat diperiksa secara cermat untuk memastikan kesesuaian norma dan menghindari potensi konflik hukum di masa mendatang. Selain itu, dilakukan penyempurnaan materi untuk mendukung perencanaan pembangunan Kabupaten Bulungan yang matang, terarah, dan berkelanjutan selama lima tahun ke depan.
Kegiatan harmonisasi ini menjadi salah satu langkah strategis dalam rangka memastikan bahwa proses pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sinergi antara pemerintah pusat melalui Kanwil Kemenkum Kaltim dan pemerintah daerah Kabupaten Bulungan ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.