Samarinda, 7 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang difasilitasi oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) dilaksanakan secara luring dan dihadiri oleh pemrakarsa, yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Rapat harmonisasi yang dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia beserta Tim Perancang zonasi Kutai Barat berjalan dengan lancar dan kolaboratif. Para peserta rapat secara aktif memberikan masukan terhadap ketentuan normative maupun substansi teknis dalam Raperda dimaksud.
Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi dan struktur Raperda sebelum ditetapkan, demi mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel.