Samarinda, 24 Juli 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan pertemuan koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Timur. Pertemuan ini membahas finalisasi surat permohonan klausul serta draf perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BRIDA Kutim dan Kemenkum Kaltim yang akan berlaku untuk periode September 2025 hingga September 2027.
Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, sebagai bagian dari komitmen memperkuat sinergi kelembagaan di bidang kekayaan intelektual antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam draf pembahasan, ruang lingkup kerja sama mencakup berbagai aspek penguatan sistem KI di daerah, termasuk pengelolaan Sentra KI, pelaksanaan diseminasi potensi KI, penyuluhan, sosialisasi, serta kegiatan edukatif dan promotif lainnya yang relevan dengan kewenangan BRIDA di wilayah Kutai Timur.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan salah satu langkah strategis untuk mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen pembangunan daerah.
Dengan adanya perpanjangan PKS ini, diharapkan koordinasi antara BRIDA Kutim dan Kemenkum Kaltim dapat berjalan semakin terstruktur, menyentuh lebih banyak pelaku inovasi, UMKM, serta komunitas kreatif yang membutuhkan dukungan layanan kekayaan intelektual di Kutai Timur.